Definisi
Asuransi yang memberikan perlindungan terhadap karyawan/crew Pesawat dengan jaminan ganti rugi risiko kematian, kehilangan penglihatan total dan tidak dapat diperbaiki pada kedua mata, hilangnya dua anggota badan, hilangnya satu anggota tubuh, hilangnya penglihatan satu mata secara total dan tidak dapat diperbaiki, hilangnya satu anggota tubuh, cacat total tetap (selain kehilangan penglihatan otal dan tidak dapat diperbaiki pada salah satu atau kedua mata atau kehilangan anggota tubuh).
Jaminan
Jaminan yang diberikan dalam Asuransi ini yakni mencakup:
1. Kematian
2. Kehilangan Penglihatan total dan tidak dapat diperbaiki pada kedua mata
3. Hilangnya penglihatan satu mata secara total dan tidak dapat diperbarui
4. Hilangnya dua anggota badan
5. Hilangnya satu anggota tubuh
6. Hilangnya penglihatan satu mata secara total dan tidak dapat diperbaiki hilangnya satu anggota tubuh
7. Cacat total tetap (selain kehilangan penglihatan total dan tidak dapat diperbaiki pada salah satu atau kedua mata atau kehilangan anggota tubuh)
Perusahaan Yang Menggunakan
Perusahaan penerbangan baik berjadwal ataupun tidak berjadwal dan perusahaan penerbangan pengangkut barang (kargo).