Definisi
Asuransi yang memberikan jaminan atas meninggal/cacat tetap/luka penumpang pesawat udara, hilang/rusaknya bagasi, hilang/musnahnya kargo, keterlambatan angkutan udara dan kerugian pihak ketiga.
Jaminan
Perlindungan diberikan atas risiko meninggal/cacat tetap/luka penumpang pesawat udara, hilang/rusaknya bagasi, hilang/musnahnya kargo, keterlambatan angkutan udara dan kerugian pihak ketiga.
Perusahaan Yang Menggunakan
Perusahaan Angkutan Udara berjadwal dan tidak berjadwal.