Asuransi Retail

Asuransi Penumpang Pesawat Udara

Definisi

Asuransi ini memberikan jaminan kompensasi atau penggantian kepada tertanggung dengan pertanggungan kerusakan atau kehilangan bagasi kabin, kehilangan atau musnah atau kerusakan bagasi, keterlambatan penerbangan, penumpang tidak terangkut dengan alasan keselamatan & kapasitas pesawat udara, pembatalan penerbangan, kehilangan atau musnah atau kerusakan kargo.

 

Jaminan

Memberikan perlindungan atas risiko:
1. Kerusakan atau kehilangan bagasi kabin yang terbukti disebabkan karena kesalahan dari Tertanggung atau orang yang dipekerjakan, ganti rugi yang diterima adalah sebesar nilai bagasi kabin yang rusak atau hilang.
2. Kehilangan atau musnah atau kerusakan bagasi tercatat disebabkan karena kesalahan dari Tertanggung yang terjadi selama dalam tanggung jawab atau pengawasan tertanggung.
3. Ganti rugi karena Keterlambatan Penerbangan lebih dari 4 jam akibat faktor manajemen Airline.
4. Penumpang tidak terangkut dengan alasan keselamatan dan kapasitas pesawat udara (bukan karena alasan komersial seperti overblock,overload/overbook,low load/low demand dan kesengajaan operator)
5. Pembatalan Penerbangan yang dilakukan kurang dari 7 hari kalender sampai dengan waktu keberangkatan yang tertera di tiket
6. Kehilangan atau Musnah atau Kerusakan Kargo yang terjadi selama berada dalam tanggung jawab atau pengawasan Tertanggung.

 

Perusahaan Yang Menggunakan

Perusahaan atau Korporasi yang memiliki kepentingan atas santunan biaya rawat inap karena sakit selain persalinan dan santunan persalinan.

Scroll to Top