Asuransi Korporasi

Asuransi Pengangkutan Barang (PSAPBI)

Definisi

Asuransi Pengangkutan Barang Indonesia berlaku untuk pengangkutan laut antar pulau dan atau pengangkutan darat di Indonesia dengan memberikan ganti rugi terhadap kerugian, kerusakan dan tanggung jawab atas barang dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.

 

Jaminan Satu

Pertanggungan ini menjamin kerugian, kerusakan dan tanggung jawab terhadap barang dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, kecuali terhadap risiko-risiko yang diatur pada Pasal 4, 5, 6 dan 7.

 

Jaminan Dua

Pertanggungan ini menjamin kerugian di bawah ini, kecuali terhadap risiko yang diatur dalam Pasal 4, 5, 6 dan 7 :
1.1 kerugian atau kerusakan barang yang dipertanggungkan yang secara wajar diakibatkan oleh :

1.1.1 kebakaran atau peledakan;
1.1.2 kapal kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik;
1.1.3 alat angkut darat tabrakan atau benturan, terbalik atau keluar rel;
1.1.4 tabrakan kapal dengan kapal, tabrakan atau benturan kapal dengan benda-benda lain kecuali air;
1.1.5 pembongkaran barang di pelabuhan darurat;
1.1.6 gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi atau sambaran petir;

1.2 kerugian atau kerusakan barang yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh :

1.2.1 pengorbanan untuk kerugian umum di laut (general average sacrifice);
1.2.2 jettison, barang tersapu ombak ke laut;
1.2.3 masuknya air laut, air danau atau air sungai ke dalam alat angkut, kapal, palka kapal, kontainer, mobil box atau tempat penyimpanan di luar kapal atau alat angkut darat;

1.3 kerugian total per koli, karena terlempar atau jatuh ke laut selama pemuatan atau pembongkaran barang ke atau dari kapal.

 

Jaminan Tiga

Pertanggungan ini menjamin kerugian dibawah ini, kecuali terhadap risiko yang diatur dalam Pasal 4, 5, 6 dan 7 :
1.1 kerugian atau kerusakan barang yang dipertanggungkan yang secara wajar diakibatkan oleh :

1.1.1 kebakaran atau peledakan;
1.1.2 kapal kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik;
1.1.3 alat angkut darat tabrakan atau benturan, terbalik atau keluar rel;
1.1.4 tabrakan kapal dengan kapal, tabrakan atau benturan kapal dengan benda-benda lain kecuali air;
1.1.5 pembongkaran barang di pelabuhan darurat;

1.2 kerugian atau kerusakan barang yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh :

1.2.1 pengorbanan untuk kerugian umum di laut (general average sacrifice);
1.2.2 jettison;

 

Kerugian Umum

Pertanggungan ini menjamin Kerugian Umum dan biaya penyelamatan yang dihitung dan ditetapkan berdasarkan perjanjian pengangkutan dan atau ketentuan hukum yang berlaku, yang timbul untuk menghindari atau yang berhubungan dengan upaya menghindari kerugian oleh sebab apapun kecuali yang diatur dalam Pasal 4, 5, 6 dan 7 atau ketentuan lain pada polis ini.

 

Tabrakan Kapal dan Keduanya Bersalah

3.1 Pertanggungan ini diperluas dengan pemberian ganti rugi kepada Tertanggung atas bagian kerugian yang menjadi tanggung jawabnya sesuai perjanjian pengangkutan dalam hal terjadi tabrakan kapal dengan kapal dan keduanya bersalah.

3.2 Apabila timbul klaim dari pemilik kapal berdasarkan ayat

3.1. Pasal ini, Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung.

3.3 Penanggung dengan biayanya sendiri berhak untuk membela Tertanggung terhadap klaim tersebut.

 

Perusahaan Yang Menggunakan

Eksportir, Importer, Pengirim Barang, Pemesan barang, Pemilik Barang-barang pindahan.

 

Unduh Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY)

RIPLAY (PSAPBI) Lampiran E – Ringkasan Produk Versi Personal_T5

Scroll to Top