Definisi
Suatu jaminan penggantian sisa pinjaman pokok ditambah bunga 1 (satu) bulan yang diberikan oleh penanggung, apabila tertanggung mengalami suatu peristiwa yang menyebabkan tertanggung tidak dapat melunasi kredit, pada saat kredit tersebut jatuh tempo yang mana kredit tersebut masuk dalam kategori kolektibiltas 4 sesuai dengan aturan Bank Indonesia.
Jaminan
Perlindungan diberikan atas risiko kegagalan nasabah/debitur dalam melunasi fasilitas kredit yang diberikan kepadanya sesuai ketentuan polis oleh Lembaga Keuangan
Perusahaan Yang Menggunakan
- Bank (Bank Umum dan Bank Perekditan Rakyat)
- Lembaga Keuangan Non Bank (Leasing, Ventura)