Definisi
Asuransi kebakaran menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap.
Jaminan
Perlindungan diberikan atas risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat, asap terhadap harta benda yang dipertanggungkan.
Perusahaan Yang Menggunakan
Perusahaan yang memiliki kepentingan atas harta benda yang akan dipertanggungkan.