Definisi
Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kerugian atas dan atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Jaminan
Menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh bahaya yang disebutkan dibawah ini:
1. Gempa Bumi.
2. Letusan Gunung Berapi.
3. Tsunami
Perusahaan Yang Menggunakan
Perusahaan yang memiliki kepentingan atas harta benda yang akan dipertanggungkan.
Unduh Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY)
RIPLAY (Gempa Bumi) Lampiran E – Ringkasan Produk Versi Personal_T2