Definisi
Asuransi yang memberikan jaminan terhadap kerugian keuangan atas kerusakan atau kehilangan peti kemas selama bearada dalam pengangkutan, kerusakan peti kemas selama berada di temapt penyimpanan peti kemas, biaya tanbahan mitigasi dan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
Jaminan
- Bagian I : Kerusakan atau Kehilangan dalam pengangkutan
- Bagian II : Kerusakan di tempat penyimpanan Peti Kemas
- Bagian III : Biaya Tambahan Mitigasi
- Bagian IV : Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga
Perusahaan Yang Menggunakan
Perusahaan Milik Peti Kemas atau yang diserahkan olehnya dalam pinjam pakai, sewa atau penyewaaan kepada pihak lain.