Definisi
Asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap rangka pesawat, suku cadang, peralatan pesawat kargo, bagasi, awak pesawat, penumpang, dan pihak ketiga.
Jaminan
Memberikan jaminan perlindungan terhadap rangka pesawat, suku cadang, peralatan pesawat terbang, kargo, bagasi, awak pesawat, penumpang dan pihak ketiga akibat kecelakaan pesawat atau kejatuhan benda dari pesawat juga akibat risiko perang dan pembajakan
Dengan memberikan ganti rugi baik berupa uang ataupun biaya pengobatan akibat kecelakaan pesawat atau kejatuhan benda dari pesawat juga akibat risiko perang dan pembajakan.
Perusahaan Yang Menggunakan
Perusahaan penerbangan baik berjadwal ataupun tidak berjadwal dan perusahaan penerbangan pengangkut barang (kargo).