Layanan Pengaduan

Solusi Asuransi Terpercaya dari Perusahaan Profesional

Prosedur Penyampaian Pengaduan kepada Perusahaan

Pengajuan pengaduan kepada Perusahaan hanya dapat dilakukan oleh konsumen atau perwakilan konsumen yang bertindak untuk dan atas nama konsumen pada hari Senin s.d Jum’at pukul 09.00 – 17.00 WIB., Konsumen dapat menyampaikan pengaduan kepada Perusahaan melalui beberapa cara sebagai berikut :

1. Pengaduan Lisan

Pengaduan secara lisan dari konsumen akan ditangani dan diselesaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja oleh PT Citra International Underwriters. Dalam hal pengaduan memerlukan dokumen pendukung, maka petugas PT. Citra International Underwriters akan menyampaikan kepada konsumen untuk mengajukan pengaduan secara tertulis.

2. Pengaduan Tertulis

Pengajuan-pengaduan secara tertulis, harus dilengkapi dokumen pendukung sebagai berikut :

1. Fotocopy (sesuai asli) identitas tertanggung dan/atau perwakilannya.
2. Fotocopy (sesuai asli) Polis terkait permasalahan.
3. Fotocopy (sesuai asli) dokumen pendukung lainnya yang diperlukan terkait dengan permasalahan yang diadukan.
4. Surat Kuasa dari konsumen yang diwakili (sebagai dokumen tambahan untuk pengaduan yang disampaikan melalui perwakilan konsumen).

Pengaduan tertulis yang diajukan, akan diselesaikan oleh PT Citra International Underwriters dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya dalam hal terdapat kondisi tertentu. Apabila PT Citra International Underwriters akan memperpanjang jangka waktu penyelesaian pengaduan, maka PT Citra International Underwriters akan menginformasikan hal tersebut terlebih dahulu kepada konsumen.

Agar pengaduan konsumen dapat segera diselesaikan oleh PT Citra International Underwriters, maka konsumen perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1. Tentukan inti permasalahan yang akan diadukan.
2. Siapkan dokumen pendukung yang terkait dengan permasalahan yang akan diadukan.
3. Simpan dengan baik dokumen-dokumen asli yang konsumen miliki dan sampaikan kepada PT Citra International Underwriters salinan/copy dokumen tersebut bersamaan dengan pengajuan pengaduan tertulis.
4. Simpan no registrasi yang diberikan PT Citra International Underwriters kepada konsumen dan gunakan nomor registrasi tersebut untuk mengetahui status penyelesaian pengaduan konsumen. Simpan dokumen surat-menyurat dengan PT Citra International Underwriters, termasuk surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan kepada konsumen.

Dalam hal konsumen belum menyepakati hasil penyelesaian yang disampaikan PT Citra International Underwriters, maka konsumen dapat melanjutkan upaya penyelesaian pengaduan melalui fasilitas penyelesaian pengaduan yang telah disediakan oleh Regulator dalam hal ini dapat melalui Fasilitasi/Mediasi oleh Regulator yaitu : Otoritas Jasa keuangan (OJK) atau dapat pula diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).

3. Pemantauan Pengaduan

Konsumen yang telah menyampaikan pengaduan secara tertulis dapat memperoleh informasi perkembangan penanganan pengaduannya melalui Kantor Pusat/ Kantor Perwakilan terdekat/ melalui telp 021-29927999 Ext : 0 Untuk mempermudah layanan pemantauan, diharapkan konsumen yang ingin mengetahui informasi penanganan pengaduannya telah menyiapkan nomor registrasi pengaduan yang pernah diberikan pada saat pengajuan pengaduan.

PT Citra International Underwriters berkomitmen memastikan pengaduan yang disampaikan ditindak lanjuti dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan berhak memastikan adanya itikad baik konsumen dalam upaya penyelesaian pengaduan yang disampaikan.

Layanan Pengaduan Pelanggan

Kami selalu memberikan layanan profesional.

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.



Scroll to Top